DPRD Provinsi Jambi Setujui Penambahan 2 OPD Baru Pemprov Jambi, Ini Namanya
DPRD Provinsi Jambi Setujui Penambahan 2 OPD Baru Pemprov Jambi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyetujui pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru usulan Pemerintah Provinsi Jambi. Persetujuan itu disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (30/10/2025).
Dua OPD baru tersebut yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
BACA JUGA:Bupati Dedy Putra Akan Job Fit Sejumlah Jabatan Eselon II
Badan Pendapatan Daerah merupakan pecahan dari Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Dimana BPKPD pecah menjadi dua OPD yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
BACA JUGA:Rumah Susun ASN 2 di IKN Sudah Selesai Dibangun Hutama Karya
Sementara itu, DPKP merupakan pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dimana Dinas PUPR pecah menjadi dua OPD yakni DPKP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
BACA JUGA:Kasus Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara
Dengan bertambahnya dua OPD baru ini, maka total OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi menjadi 45.
BACA JUGA: PalmCo Dorong UMKM Binaan Tumbuh Lewat Pelatihan Akses Pasar Nasional
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafizh Fattah, mengatakan pembentukan dua OPD ini sudah melalui pembahasan yang cukup panjang bersama Pemerintah Provinsi Jambi.
"Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dituangkan dalam keputusan DPRD Provinsi Jambi dapat disetujui," ujar Hafizh Fattah.
BACA JUGA:TBS Kelapa Sawit Jambi Turun Rp39,71 Per Kilo, Ini Daftar Harga TBS 31 Oktober-6 November 2025
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris berharap dengan adanya penambahan OPD baru tersebut dapat memaksimalkan kinerja pemerintah, terutama disektor penerimaan daerah dan juga pemukiman rakyat.
"Tadi pengesahan daripada perubahan Perda SOTK atau strukturasi baru, di mana kita sedang mengajukan untuk khusus Badan Penerimaan Daerah. Yang selama ini bergabung dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah. kita ingin badan ini nanti akan bekerja untuk menggali potensi-potensi daerah kita menyangkut dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Karena kalau selama ini badan kelembagaan kita itu hanya kesannya mengelola uang saja, tidak mencari uang. Nah, kita bentuk tujuannya untuk mereka lebih maksimal. Satu badan mengelola keuangan, satu badan untuk mencari sumber-sumber PAD baru," ujar Al Haris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



