JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan sasarannya yaitu perusahaan besar, kecil, dan menengah, maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Dan tahun 2023 ini difokuskan untuk pemerintah daerah.
Oleh karena pemerintah daerah diminta untuk memaparkan program perlindungan kerja daerah masing-masing yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, S.H saat memaparkan program perlindungan kerja di Tanjung Jabung Barat mengatakan, pemerintah daerah sangat serius dalam hal perlindungan kerja. “Bentuk keseriusan kita dalam pendaftaran Program BPJS Ketenagakerjaan akan mecangkup bantuan perlindungan tukang becak, penyandang disabilitas, serta mendukung kenaikan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjab Baraat Tentunya," ujarnya di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Senin (1/2/23).
Pemkab Tanjab Barat telah sepakat akan menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rancangan itu telah masuk dalam penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023. Bahkan telah dilakukan nota kesepahamam dengan DPRD Tanjab Barat tentang Propemperda ketenagakerjaan itu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menyebutkan, Negara hadir bagi pekerja Indonesia sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mencegah kemiskinan baru. “Dengan adanya Paritrana Award ini harapannya ada daerah di Provinsi Jambi yang memenangkan penghargaan, karena track record kita baik. “Semoga kita bisa mendapatkan penghargaan Paritrana Award tahun ini," katanya. (kar)