Jasa Raharja Jemput Bola ke Rumah Ahli WAris Sampaikan Hak Santunan Pejalan Kaki Tertabrak Truk di Mersam

Rabu 01-02-2023,11:04 WIB
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIESKPRES.CO.ID- Kecelakaan pejalan kaki tertabrak Truck  di Jalan Lintas Jambi Muara Bungo RT.01, Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari dilaporkan empat hari setelah kejadian kecelakaan pada 25 Januari 2023 kepada Satuan Laka Lantas Polres Batanghari.

Berita mengenai kejadian kecelakan tersebut segera ditindaklajuti dan diinformasikan oleh kepolisian kepada pihak Jasa Raharja Jambi, selanjutnya Jasa Raharja jemput bola ke rumah ahli waris sampaikan hak santunan pejalan kaki tertabrak truck di mersam

“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan dengan melakukan jemput bola kepada ahli waris” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.

Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Jasa Raharja Jambi melalui  seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan. Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahli waris terkait proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.

“ Jemput Bola mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan kewajiban bagi jajaran Jasa Raharja, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahli waris korban serta menjemput persyarata-persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengajuan santunan seperti KTP, Akte Kelahiran/Surat Nikah, Kartu Keluarga, Surat Kematian dan dokumen lain sesuai kondisi kasus keabsahan ahli waris” lanjut Donny

Jemput bola telaj dilakukan ke rumah ahli waris  pejalan kaki korban kecelakaan di Mersam an. Idrus oleh Jasa Raharja Jambi. Ahli waris yang absah sesuai dokumen administrasi dan hasil survei penanggung jawab Samsat Batanghari adalah  Ibu Aisah selaku Ibu Korban. Disampaikan hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Aisah dan telah di proses langsung ke rekening ahli waris pada 30 Januari 2023.

PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Pejalan Kaki tertabrak kendaraan bermotor terjami Jasa Raharja. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa. (*)

 

Kategori :