PH PT Jambi Tulo Pratama Sebut Pemberitaan Kaitan Minyak Ilegal Kliennya Tak Benar

Selasa 31-01-2023,18:22 WIB
Editor : joni trumanbe

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Bertempat di kantor Indonesia Human Right Commite for Social Justice (IHCS) perwakilan Provinsi Jambi yang bertempat di sekretariat bersama IHCS Jambi, Jl. Nusa Indah II No 16, Kel. Simpang IV Sipin, Kota Jambi

Penasehat Hukum (PH)  PT. Jambi Tulo Pratama, Mangapul Silalahi SH menyampaikan beberapa poin terkait proses hukum kliennya, pertama kaitan proses hukum yang saat ini terjadi pada 2 kru kapal Tagboat Leopard 2 akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Berkas yang sama, juga atas 2 orang masing-masing 1 marketing freelance dan 1 orang supir PT. Jambi Tulo Pramata juga akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Untuk berkas Direktur PT Jambi Tulo Pratama yg dimana dimasukkan dalam  DPO oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, Kita sedang menunggu proses dan berharap jg segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi bila berkas perkara telah lengkap," jelas Mangapul Silalahi SH lebih lanjut Selasa (31/1). 

"Adapun terkait pemberitaan yang beredar saat ini yang menyebut minyak illegal adalah tidak benar karena keempat tersangka di kenakan pasal 54 UU Minyak & Gas Bumi jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP" ungkapnya

"Dan terakhir PT Jambi Tulo Pratama adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang transportasi pengangkutan BBM yg memiliki Sertifikat Izin Usaha," pungkasnya (*)

Kategori :