Urai Macet Angkutan Batu Bara, Hanya 4.000 Angkutan Batu Bara Semalam, Sudah 30 Putar Balik, 17 Ditilang

Selasa 31-01-2023,09:30 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan, untuk truk batu bara yang diminta putar balik saat hendak masuk Kota Jambi ada sekitar 30 unit.

“Yang kita minta putar balik ada 30-an. Ada yang ditilang 17, dan yang ditahan itu ada sekitar 3 truk karena memang tidak ada surat,” katanya.

Saleh mengatakan, sejak dilakukan penindakan Perda ini, angkutan batu bara yang melanggar semakin berkurang. Menurutnya ini menjadi pertanda positif.

“Tidak ditemukan lagi angkutan batu bara bermuatan melintas di Kota Jambi. Sejak penemuan yang satu kemarin, sudah tidak ada lagi. Kalau yang kosong masih ada, namun berkurang,” katanya.

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad menyebutkan, ada tiga kendaraan angkutan batu bara digiring ke Polresta karena melanggar jam operasional. 

“Selain tiga unit mobil truk angkutan batu bara, pada pagi ini (kemarin,red) didapati dua angkutan batu bara yang dikandangkan. Jadi total ada lima kendaraan yang diamankan,” katanya, Senin (30/1). 

Angkutan batu bara yang melanggar itu, dikenakan sanksi berupa tilang melanggar Pasal 305 UU LLAJ tentang melanggar rambu- rambu (larangan jam operasional) melintas sebelum waktunya.

 Truk angkutan batu bara yang dikandangkan diamankan melalui pos penyekatan di Paal 10.

“Angkutan batu bara diamankan pada pukul 19.00 WIB. Karena angkutan batu bara tidak boleh melintas dibawah pukul 21.00 WIB,” katanya. 

Diketahui, lima unit mobil truk angkutan batu bara yang dikandangkan itu BH 8046 YW dari PT Putra Mandiangin Utama; BM 9412 QO dari PT Batu Hitam Sukses, Bathin XXIV; BH Z 9381 TC dari PT Karya Bumi Baratama dari tambang Sarolangun. Kemudian, BH 8847 SU DO dari PT Karua Bumi Baratama dari Sarolangun, dan BH 8621 YV masih dalam pendataan. (aba/hfz/raf)

Kategori :