JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan Hak santunan pengendara versus Truck yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Palembang Km.22, Desa Sepabo, Kecamatan MEstong, Kabupaten Muara Jambi, pada Sabtu, 28 Januari 2023. pukul 20 .15 WIB.
Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Muara Jambi, kecelakaan antara sepeda motor Honda Varion Tanpa TNKB dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Light Truck BE-8848-QT terjadi malam hari pukul 20.15 WIB.. Kecelakan antara du kendaraan tersebut mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia. “Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan antara sepeda motor bertabrakan dengan truck i yang terjadi di Desa Sebapo, Kabupaten Muara Jambi . Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari P olres Muara Jambi, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban ” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ jelas Donny. Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan k orban Tiyas Wicaksono pengendara sepeda motor Honda Varion Tanpa TNKB kepada ahliwaris yang berhak yakni ibu siti Bariyah selaku ibu korban dan merupaka ahli waris yang sah Cashless atau melalui transfer rekening. “Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan dan penyelesaian santunan selalu dilakukan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny. Santunan senilai Rp 50 Juta diterima pada rekening Ibu Siti Bariyah selaku ahli waris pada Senin, 30 Januari 2023 setelah proses pengajuan santunan di selesaikan oleh PT. Jasa Raharja Jambi. PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan . (*)Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pengendara Motor vs Truk di Sebapo Kabupaten Muaro Jambi
Senin 30-01-2023,18:16 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja
Kategori :
Terkait
Sabtu 11-01-2025,11:03 WIB
Mendikdasmen: Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas
Sabtu 04-01-2025,19:43 WIB
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Tanjung Samala, Maluku
Jumat 03-01-2025,21:19 WIB
Jasa Raharja Catat Penurunan Jumlah Santunan selama Nataru 2024: Dampak Positif dari Sinergi dan Kolaborasi
Terpopuler
Rabu 26-02-2025,11:55 WIB
Di Luar 21 TPS yang Akan PSU, Dedy-Dayat Ungguli Jumiwan-Maidani
Rabu 26-02-2025,13:21 WIB
Video Dugaan Pungli Oknum Polisi di Jambi Viral, Polda Lakukan Pemeriksaan
Rabu 26-02-2025,07:40 WIB
UNJA dan Bank Mandiri Taspen Jalin MOU, Buka Peluang Magang dan Pensiun
Rabu 26-02-2025,14:53 WIB
Kilas Balik Perjuangan Bambang Bayu Suseno: Melawan Anomali di Pilkada Muaro Jambi 2024
Rabu 26-02-2025,13:36 WIB
Polda Jambi Siap Amankan PSU di 21 TPS Kabupaten Bungo
Terkini
Rabu 26-02-2025,22:42 WIB
Pemilik Ruko Ditemukan Tewas Dicor Semen di Pulogadung
Rabu 26-02-2025,21:56 WIB
BNNP Jambi Imbau Daerah Percepat Bentuk Badan Narkotika Kabupaten
Rabu 26-02-2025,21:50 WIB
Kejagung tugaskan A Roni jaksa koordinator Satgas PKH di Jambi
Rabu 26-02-2025,21:44 WIB
OJK Dukung Implementasi Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Rabu 26-02-2025,21:37 WIB