Fasha menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat keputusan (SK) dan instruksi khusus. Di mana juga diatur mengenai sanksi terhadap angkutan truk batu bara yang nekat melalui jalanan dalam Kota Jambi.
Seperti diantaranya penahanan truk mulai 2 minggu hingga 1 bulan, tilang akumulasi hingga pengenaan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta. Sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
"Pengawasan dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Termasuk pemasangan portal di Jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi. (hfz)