Nekad Gagahi Dua Gadis Belia sambil Pesta Sabu, 10 Pemuda Asal Batanghari Dibekuk Polisi

Rabu 25-01-2023,20:03 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : joni trumanbe

"Tadi kita sudah lakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya 6 tersangka positif menggunakan sabu, untuk 4 tersangka lainnya masih samar-samar," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku berjumlah 13 orang dan saat ini 3 tersangka lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (raf)

Kategori :