JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ikhsan (42) warga Lorong Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi berhasil diringkus Tim Macan Reskrim Polsek Jelutung,
Pelaku Ikhsan (42) diamankan di wilayah Jambi Timur beberapa waktu lalu, lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Korban yakni Ryanto (48) warga Desa Serasah, Dusun Sumber Sari, Pemayung, Batanghari, yang juga berprofesi sebagai petani di Kabupaten Batanghari.
Kejadian berawal saat korban menggadaikan mobil Carry Pickup warna hitam miliknya kepada tersangka pada April 2022 silam.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menjelaskan, pelaku bersama rekannya bernama Andi nekat menggadaikan mobil Picuk Up Carry warna hitam milik korban.
Diketahui, rekan tersangka bernama Andi ini lebih dulu ditangkap polisi dan telah divonis 3,2 tahun penjara.
"Modusnya, awalnya korban menggadaikan mobil kepada pelaku dengan nilai gadai Rp 20 juta," katanya.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali menggadaikan mobil ke pihak lain, dengan nilai Rp 24 juta.
Dikatakan Al Imron, hingga saat ini keberadaan mobil tersebut belum diketahui.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Carry Pickup senilai Rp 120 juta," ungkapnya.
Ditambahkan Al Imron, pelaku sendiri sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 bulan lalu.
"Ini hasil pengembangan kita, karena 1 orang rekannya sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah inkracht, dengan vonis 3,2 tahun penjara," terang Al Imron.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga residivis dengan kasus penganiayaan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan dan Penipuan.
Saat ini, Polresta Jambi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan dugaan adanya terlibat perkara lain. (raf)