Oleh : Prof. Dr. H. Su’aidi, MA., PhD (Rektor UIN STS Jambi)
Menteri Agama mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari Rp. 39.886.009,00 menjadi Rp. 69,193,733 (naik sekitar 30 juta per Jemaah haji), dengan skema sebagai berikut: Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH total 98.379.021,09, jumlah BIPIH yang dibayar individu Jemaah sebesar Rp. 69,193,733 (atau sekitar 70% dari total BPIH) dan subsidi pemerintah dari dana BPKH 29,700,175 (sekitar 30% dari total BPIH).
Terlihat bahwa kenaikan ini diusulkan karena beberapa pertimbangan antara lain sebagai berikut:
• Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terjadi secara global dan kenaikan ini sangat erat kaitannya dengan inflasi ekonomi global yang melanda seluruh negara di dunia, termasuk Arab Saudi. Kenaikan harga barang-barang dan layanan di dunia dan perubahan nilai tukar uang tersebut akhirnya berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat dari negara asal ke Mekkah atau Madinah, kenaikan ongkos pajak, pembayaran visa, sewa hotel dan tempat penginapan, konsumsi, serta ongkos pengunaan fasilitas-fasilitas haji di Mekah dan Madinah. Di samping itu, otoritas Kerajaan Saudi Arabia juga ingin meningkatkan pelayanan haji, terutama dari segi keamanan dan kesehatan, sehingga terjadi peningkatan biaya pelayanan haji.
• Karena pertimbangan-pertimbangan di atas, maka otoritas Kerajaan Saudi Arabia (KSA) mengumumkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji tahun 2022 lalu. Persentase kenaikan berkisar antara 20% hingga 100%, dengan rincian: 20% untuk negara-negara Teluk; 50% untuk negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia, dan 100% untuk Mesir, Pakistan, serta Algeria.
• Setelah pengumuman kenaikan biaya haji oleh otortias Kerajaan Saudi Arabia, sebagian besar negara-negara Muslim dunia, termasuk negara-negara Arab, telah menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) nya di tahun 2022 lalu sekitar 40 hingga 45 persen. Angka kenaikan tersebut bervariasi, sesuai dengan kondisi-kondisi masing-masing negara. Ada beberapa negara yang baru menaikan BPIH nya di tahun 2023 ini, seperti negara tetangga Malaysia dan juga Indonesia.
• Pemerintah Indonesia tidak membebankan kenaikan biaya ini kepada jemaah haji Indonesia di tahun 2022, karena pemerintah Arab Saudi mengumumkannya seminggu sebelum keberangkatan jemaah haji kloter pertama. Namun, untuk menyesuaikan kenaikan ini agar jemaah haji tahun 2022 tetap berangkat, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sekitar 60 juta per jemaah haji. Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di tahun 2022 adalah Rp. 98.379.021,09 dengan komposisi sebagai berikut: biaya yang dibayarkan oleh individu jemaah (Baiaya Perajalanan Ibadah Haji atau BIPIH) adalah Rp. 39.886.009,00 (40,54%) dan subsidi sebesar Rp. 58.493.012,09 (59,46%). Pemberian subsidi ini tentu tidak bisa diterapkan untuk musim haji tahun 2023, karena: 1) subsidi yang diberikan pemerintah tersebut (sekitar 60%) jauh lebih besar dari yang dibayarkan jemaah (sekitar 40%) dan 2) akan membani dana Jemaah yang dikelola BPKH
• Jika subsidi atau beban dana BPKH jauh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan oleh individu jemaah, maka ini kemungkinan akan menyalahi prinsip fiqh tentang istithaah atau syarat kemampuan berhaji.
Perbandingan yang Sangat Menarik?
• Terlihat juga bahwa kebijakan kenaikan BIPIH 2023 ini seiring juga dengan kebijakan untuk menselaraskan apa yang terjadi di dunia global. Sebagai perbandingan, saya kemarena menyerahkan seorang staf mengisi bahan bakar Pertamax mobil saya. Dan menyerahkan sejumlah uang sama dengan beberapa minggu yang lalu.
Tetapi waktu pulang staf tersebut menyerahkan pengambilan yang relatif lebih besar dari minggu-minggu sebelumnya. Sewaktu saya tanyakan mengapa, dia menjawab bahwa hari ini harga pertamax turun sebanyak Rp. 1100/liter. Setelah saya selidiki ternyata ini mengikuti harga dunia. Saya menyimpan sekitar Rp. 50.000 lebih satu kali mengisi tanki bahan bakar dari pengaruh harga global ini. Kebijakan pencabutan subsidi BBM yang ditolak oleh sebagian masyarakat beberapa waktu yang lalu sekarang terasa bermanfaatnya.
Tetap Lebih Kecil
Jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain total jumlah ONH 2023 tersebut tetap lebih kecil bagi calon jama’ah haji Indonesia. Sebagai contoh, Inggris dan India misalnya. ONH jemaah haji Inggris pada tahun 2017 yang lalu adalah berkisar Rp. 112.198.578. Sedangkan jemaah haji dari India membayar sekitar Rp. 97.533.059. Artinya, ONH yang harus dibayari oleh setiap jemaah haji Indonesia tetap relatif lebih kecil.
Karena itu dapat dinilai bahwa Kementerian Agama mengajukan kenaikan ONH 2023 ini sudah melalui pertimbangan yang matang dengan mempertimbangkan azas proporsionalitas dan berkeadilan. Hal ini mengacu kepada komposisi biaya perjalanan ibadah haji sesuai dengan nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji Indonesia. Berdasarkan data BPIJH kementerian agama diketahui bahwa nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji sejak tahun 2010 sampai 2022 selalu mengalami peningkatan. Tahun 2010 nilai manfaat dari setoran awal sebesar 4.450.000,- hingga tahun 2022 menjadi 50% dari setoran jemaah haji. Oleh sebab itu kenaikan tersebut sudah terlihat realistis.
Selain itu, Kementerian Agama memaksudkan agar nilai manfaat yang diterima tidak hanya bagi yang akan berangkat tetapi juga bagi jemaah yang sedang mengantri. Oleh sebab itu, ringkasnya kebijakan yang diambil merupakan sebuah kebajikan untuk profesionalitas penyelenggaraan ibadah haji. Semoga bermanfaat. Amin. (*)