MITSUBISHI JANUARI 2026

Penyelenggaraan Ibadah Haji, KPK Segera Panggil Ahli Bahas Pasal 9 UU

Penyelenggaraan Ibadah Haji, KPK Segera Panggil Ahli Bahas Pasal 9 UU

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera memanggil ahli untuk membahas Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami nanti panggil sebagai ahli itu ahli hukum untuk menjawab polemik atau tafsiran-tafsiran seperti itu. Ada ahli yang akan kami panggil,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8) malam dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Diungkap KPK, Ternyata Ada Rapat Agensi Haji-Kemenag Sepakati Kuota Haji 50 Persen

Pasal 9 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berbunyi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Pasal 9 ayat (2) berbunyi: “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji, KPK Menduga Lebih dari 100 Agensi Haji Terlibat

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah ahli untuk membahas pasal tersebut saat kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Warga Banten Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Rabu 13 Agustus 2025

“Terkait dengan rumusan ini, kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi, dan kami juga sudah memanggil ahli, ahli hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Jajal Tol Tempino-Ness, Begini Kesan Gubernur Al Haris

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: