JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jika anda adalah pekerja atau buruh yang masih aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman renovasi perumahan.
Melalui fasilitas ini anda bisa dapat bantuan saldo dana hingga Rp 200 Juta dengan ketentuan berlaku tentunya. BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi peserta aktifkan untuk mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan. Pinjaman Renovasi Perumahan dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu pesertanya menambah saldo dana untuk keperluan renovasi rumah. Tentu saja rumah yang direnovasi adalah rumah milik peserta, bukan rumah mertua maupun rumah kontrakan. Cara dapat bantuan saldo dana renovasi rumah BPJS ketenagakerjaan s yarat awalnya adalah rumah milik memang harus dan wajib milik sendiri. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat hak atas nama peserta dan izin mendirikan bangunan. Bagaimana jika rumah itu sertifikatnya atas nama istri maupun suami dari peserta? Ternyata ini bisa, yang penting ada sertifikat dan izin mendirikan bangunannya dan peserta tidak dalam status bercerai atau berpisah dengan pasangannya. Sangat lumayan, melalui Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan besaran dana renovasi maksimal Rp 200 juta, wow, angka yang sangat lumayan bukan? Nanti dana yang di approve . Maka saldo dana Pinjaman Renovasi Perumahan akan disalurkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti bank milik negara maupun bank daerah. Pinjaman ini berlaku untuk jangka waktu kredit maksimal 15 tahun. Jangan khawatir, ini bukanlah program mimpi, selain telah diumumkan dalam situs resmi BPJS ketenagakerjaan, Permenaker No 17 Tahun 2021 sebenarnya juga telah menjelaskan tentang manfaat program ini. Ini syarat umum mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan : 1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun. 2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran. 3. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran. 4. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program. 5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi. 6. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR 7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan 8. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus. Demikian sekilas tentang Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan, untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi manager HRD kantor tempat anda bekerja atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (*)Untuk Renovasi Rumah Dapat Bantuan Saldo Dana Hingga Rp 200 Juta dari BPJAMSOSTEK, Ini Syaratnya
Senin 23-01-2023,08:21 WIB
Editor : Dona Piscesika
Kategori :
Terkait
Kamis 23-01-2025,17:55 WIB
BPJamsostek Jambi Ingatkan Peserta Hindari Calo Saat Ajukan Klaim
Jumat 20-12-2024,15:37 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PUPR Jambi untuk Perlindungan Tenaga Kerja Konstruksi
Kamis 19-12-2024,14:47 WIB
Apresiasi dan Pembinaan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Jambi Tahun 2024
Kamis 14-11-2024,09:37 WIB
Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Sabtu 02-11-2024,17:01 WIB
PTPN IV dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial
Terpopuler
Minggu 23-02-2025,12:49 WIB
Diguyur Hujan Deras, Kota Jambi Dikepung Banjir
Minggu 23-02-2025,18:01 WIB
Viral Video Kuli Panggul di Jambi Ditendang Mandor, Polisi Langsung Bertindak
Minggu 23-02-2025,18:09 WIB
Banjir Terjang 18 Titik di Kota Jambi, Pemkot Jambi Dirikan Dua Dapur Umum
Minggu 23-02-2025,14:12 WIB
Tanpa Dokumen, 1.000 Ekor DOC Gagal Berlayar ke Batam
Minggu 23-02-2025,14:02 WIB
Terjebak Genangan Banjir, Belasan Warga Kota Jambi Terpaksa di Evakuasi Tim Penyelamat
Terkini
Senin 24-02-2025,08:04 WIB
Liverpool Langsung Menjauh di Papan Klasemen Usai Hajar Manchester City 2-0
Senin 24-02-2025,06:40 WIB
Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sengketa PHPU Kada Kabupaten Bungo
Senin 24-02-2025,06:24 WIB
Transparan, Kemenag Rilis Nama Jemaah Lunasi Biaya Haji Khusus 2025
Minggu 23-02-2025,23:26 WIB
Peningkatan Keuangan Syarian Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Minggu 23-02-2025,22:10 WIB