KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelantikan Kepala desa Terpilih untuk 39 desa di kabupaten Kerinci, masih menunggu jadwal yang ditetapkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci.
Namun untuk Surat Keputusan (SK) telah ditandatangani oleh Bupati Kerinci.
Kepala Dinas PMPD Kerinci, Sahril Haryadi dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk proses tahapan Pilkades ada Dua Desa yang masih bersengketa.
Sedangkan untuk SKnya sudah turun dan ditandatangani Bupati.
"Tahapan Pelantikan mulai 5 Januari sampai 30 hari setelah SK sudah ditanda tangani. Kalau kita lihat batasnya sampai 15 Februari. Mudah-mudahan bulan Januari ini sudah bisa kita laksanakan tahapan pelantikan untuk Kades terpilih," jelasnya.
Sedangkan untuk tahapan Sengketa Pilkades di Dua desa, kata Sahril saat ini masih sedang berjalan, ditingkat tim penyelesaian Pilkades kabupaten. Yakni desa Pungut Mudik dan Pondok Beringin.
"Kita sudah melaksanakan pertemuan dengan tim penyelesaian tingkat kabupaten, saat ini sedang menunggu tim turun dan nanti kita menunggu rekomendasi turun," tambahnya.
Meski Dua Desa masih sengketa dalam pelaksanaan Pilkades, Sahril menjelaskan Kades yang terpilih Dua desa tersebut tetap akan dilantik nantinya.
Karena menurutnya Sengketa Pilkades tidak menghambat tahapan Pelantikan.
"Karena sengketa Pilkades itu tidak menghambat proses pelantikan kades terpilih, Karena sudah ada Perdanya yang menjelaskan. Jadi Seandainya nanti gugatan sengketa diterima baik di tim Kabupaten maupun di ranah hukum. Kades yang kita dilantik nantinya akan dibatalkan," tandasnya. (hdp)