TANGERANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan baru saja memberi santunan senilai Rp 401.721.805,- kepada ahli waris salah satu karyawan PT Aero Industrial Catering di Tanggerang . Alm meninggal mendadak di tempat kerja.
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Alpian didampingi GM ACS CGK Lipur Basuki di lokasi kerja PT Aero Industrial Catering, Selasa. Santunan yang diterima alm adalah sbb : 1. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), 2. Santunan Jaminan Hari Tua (JHT), 3. Santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga 4. Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi Jadi Total santunan sebesar Rp. 401.721.805. Almarhum bernama Dede Sulaeman, ia meninggalkan istri dan 5 orang anak dan ia merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 dan mengikuti 5 program BPJS Ketenagakerjaan. Santunan yang lumayan besar ini bisa diterima alm karena mengikuti 5 program Ketenagakerjaan, yaitu 1. Jaminan Hari Tua (JHT) Program ini dibuat BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta bisa menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Benefit : Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program ini akan mendapatkan uang tunai. Jumlahnya merupakan total seluruh iuran yang sudag dibayar ditambah hasil pengembangannya. 2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Program ini peserta bisa mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Benefit : Peserta akan mendapatkan layanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan, rawat inap maupun rawat jalan menyesuaikan rekomendasi dokter. Uaang santunan yang diserahkan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). 3. Jaminan Kematian (JKM) Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Benefit : Dapat santunan kematian berupa uang tunai dalam bentuk santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. 4. Jaminan Pensiun (JP) Ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan atau mengalami musibah cacat, atau pendapatan menurun karena memasuki usia pensiun, maka JP akan bermanfaat untuk mempertahankan kehidupan yang kayak peserta. Benefit: Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat layanan kesehatan baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). 5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan ini akan diperoleh peserta yang mengalami PHK, Saat kehilangan pekerjaan, peserta program ini masih bisa hidup layak. Benefit : Korban PHK berkesempatan kembali ke dunia kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. (*)Meninggal Mendadak di Tempat Kerja Dapat Santunan Rp 400 Jutaan. Ini Aturan dari BPJS Ketenagakerjaan
Rabu 11-01-2023,05:00 WIB
Editor : Dona Piscesika
Tags : #santunan kematian
#santunan bpjs ketenagakerjaan
#program bpjs ketenagakerjaan
#bpjs ketenagakerjaan
#5 program bpjs ketenagakerjaan
Kategori :
Terkait
Kamis 14-11-2024,09:37 WIB
Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Sabtu 02-11-2024,17:01 WIB
PTPN IV dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial
Selasa 29-10-2024,08:26 WIB
Pj Bupati Merangin Tandatangani PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu 23-10-2024,13:22 WIB
Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 juta
Selasa 15-10-2024,20:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bahas Perpanjangan MOU dengan Kajati Jambi: Fokus pada Kepatuhan dan Inovasi Layanan
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,14:49 WIB
Innalillahi wa innailaihi rojiun, Ardian Faisal Mantan Wakil Bupati Batang Hari Tutup Usia
Rabu 18-12-2024,06:33 WIB
Terkendala Konstruksi Belum Kering, Peresmian Jalan Khusus Batu Bara di Provinsi Jambi Molor
Rabu 18-12-2024,12:55 WIB
UIN Jambi Raih Akreditasi Unggul, Ini Daftar Akreditasi Prodi UIN Jambi
Rabu 18-12-2024,12:43 WIB
Pesawat Nam Air Tujuan Bungo - Jakarta Mendarat Darurat di Bandara Palembang
Rabu 18-12-2024,15:04 WIB
BKPSDM Kerinci dan Sungai Penuh Pastikan Tes PPPK CAT Murni, Tak Ada Tes Tambahan
Terkini
Kamis 19-12-2024,01:00 WIB
Konjen RI Kaget Kades Tangguh Batanghari Belajar Hingga ke Negeri Vietnam
Rabu 18-12-2024,21:56 WIB
Jelang Nataru, Harga Sejumlah Kebutuhan Merangkak Naik
Rabu 18-12-2024,21:50 WIB
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Sosial di Kecamatan Seberang Kota
Rabu 18-12-2024,21:43 WIB
Pemkab Sarolangun Terima DIPA dan TKDD 2025 Sebesar 1,181 Triliun
Rabu 18-12-2024,21:37 WIB