JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Jalan tol trans sumatera dari Jambi menuju Rengat (Provinsi Riau) sudah dilakukan penetapan lokasi pembangunan.
Tercatat akan ada 16 desa yang akan dilalui jalan tol Jambi - Rengat. H Apani Saharuddin, Asisten I Setda Provinsi Jambi beberapa waktu mengatakan, lokasi yang telah ditetapkan untuk jalur tol Jambi - Betung tidak jauh berubah dari dokumen perencanaan yang telah diserahkan oleh Kementerian PUPR
Untuk panjang jalan tol Jambi - Rengat adalah 116,5 Kilometer dengan lebar tol 90 meter.
Adapun desa - desa yang akan dilintasi tol Jambi - Rengat yakni di Kabupaten Muaro Jambi, ada Desa Danau Sarang Elang, Desa Pijoan, Desa pematang Jering di Kecamatan Jaluko.
Kemudian di Kecamatan Sekernan, ada Desa Tan-tan, Desa Rantau Majo, Desa Gerunggung, Desa Bukit Baling, Desa Suko Awin Jaya.
Beberapa desa di Kabupaten Batang Hari juga akan terdampak. Di Kecamatan Pemayung jalan tol Jambi - Rengat akan melewati Desa Selat.
Selanjutnya di Kabupaten Tanjab Barat, jalan Tol Jambi - Rengat akan melalui desa Dusun Mudo di kecamatan Muara Papalik. Desa Kuala Dasal, Desa Pelabuhan Dagang, desa Brasau, dan desa Taman Raja di Kecamatan Tungkal Ulu. Kemudian desa Teluk Pengkah di Kecamatan Tebing Tinggi, serta desa Rawa Kempas di Kecamatan Batang Asam.
Beberapa waktu lalu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan setidaknya yang terdekat ada 413 bidang tanah untuk lintasan jalan tol Jambi yang perlu dibayar segera karena sudah sepakat dilepas oleh masyarakat pemilik lahan jalan tol Jambi.
Setidaknya dana yang harus tersedia untuk pembebasan lahan jalan tol Jambi ini adalah Rp 82 Miliar. Sementara total keseluruhan jumlah biaya yang harus disediakan untuk membebaskan semua lahan jalan tol Jambi adalah Rp1,2 Triliun.
Lambatnya gerakan pemerintah pusat merealisasikan ganti untung kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol sebenarnya cukup dikhawatirkan Al Haris. “Jika tak diselesaikan bisa mengkhawatirkan takut warga berubah pikiran,” ucapnya.
Ia menjelaskan ada 413 bidang tanah jalan tol Jambi yang sudah clear dan berstatus tinggal bayar.
Sementara itu Sekda Provinsi Jambi menambahkan dari hasil inventarisasi ada masalah lain yang perlu diselesaikan, seperti adanya regulasi yang berbeda terkait PERMA nomor 2 tahun 2021 dan PP 19 tahun 2021, Dimana versi PERMA jika ganti rugi melalui proses pengadilan maka harus ditaruh duitnya terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan PP 19 versi berbeda, putusan dari pengadilan berapa nominal baru dibayar.
“Nanti komunikasi teknis kanwil BPN akan bertemu dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jambi,” ucapnya.
Lalu masalah lainnya, lanjut Sekda, adanya pertimbangan teknis yang harus disiapkan gubernur terkait kawasan hutan. Setidaknya ada sekitar 28 Kilometer masuk dalam kawasan Hutan produksi PT.WKS di Tanjung Jabung Barat. Terkait hal ini Gubernur telah meminta percepatan pada Dinas DPMPTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Selain itu terdapat perubahan peta lokasi jalan tol Jambi pada perencanaan Kementerian PUPR dimana ada 500 meter lahan yang sebelumnya masuk ke Rengat, Provinsi Riau, setelah diteliti ulang ternyata masuk ke Jambi. “Solusinya akan perbaiki SK Gubernur terkait penetapan lokasi,” terangnya.