Oknum Perawat RSUD Mattaher yang Lakukan Pelecehan Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa 27-12-2022,20:18 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

"Dan keterangan dari Ahli Pidana dari Universitas Jambi, dan kasusnya memenuhi untuk dilakukan penyidikan," singkat Eko.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi resmi naik ke tahap penyidikan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan atau naik menjadi laporan kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara. 

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kasus ini yang dari laporan pengaduan naik menjadi laporan kepolisian. Hari ini ayah korban resmi melakukan laporan," ujarnya, Selasa (13/12) sore.

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menetapkannya dan masih terus dilakukan penyelidikan.

"Masih proses, dan kita belum melakukan penetapan tersangka," katanya.

Terpisah, Ika Dwimaya selaku kuasa hukum pihak korban menyebutkan, kasus ini berhasil naik ke tahap penyidikan karena telah mencukupi unsur pidananya.

Ia menjelaskan, setelah adanya saksi korban, kali ini pihak kepolisian juga telah menerima keterangan saksi ahli atas kasus ini.

"Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas," jelas Ika, saat mendampingi ayah korban melapor ke Polresta Jambi.

Dalam kasus ini, pihaknya berharap agar pelaku dapat dijerat dengan pasal 289 KUHP UUD Nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual. (raf)

Kategori :