JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Jambi fakultas kedokteran kini telah ditahan.
Penahanan ini dilakukan oleh Unit PPA sat Reskrim Polresta Jambi pada, Selasa 27 Desember 2022 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk saat dikonfirmasi Selasa (27/12) sore membenarkan prihal penahanan ini.
"Benar. Oknum tersebut sudah ditahan dan tersangka dikenakan Pasal tentang Pelecehan Seksual," terangnya.
Ilham Wahyudi ayah korban berharap, prosesnya terus berjalan pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan dan kejadian ini tidak terjadi lagi.
"Tentu kita berharap bahwa prosesnya terus berjalan sampai ke pelimpahan ke kejaksaan ke pengadilan sehingga nanti kita berharap hakim memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pelaku" harap wahyudi saat dihubungi Jambi Ekspres via telepon.
Sementara, Ririn Ocna Syafera selaku kuasa hukum korban mengatakan, Penasihat Hukum akan mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Kota Jambi.
" Selanjutnya nanti Korba akan menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD PPA Kota Jambi," katanya.
Ririn menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
"Pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Kamis (22/12). Dikatakannya, penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Dijelaskan Eko, meski belum dilakukan penahanan, tetapi oknum perawat berinisial BP (49) tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, saat kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
"Untuk statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Eko, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Ahli Pidana dari Universitas Jambi.