8. Sabuk pengikat peletakan tangki paling sedikit 2 buah, terbuat dari baja untuk tabung berkapasitas 100 kg 30 mm x 3 mm dan tabung berkapasitas 150 kg 50 mm x 6 mm.
9. Untuk tabung yang diletakan di bawah lantai kendaraan atau di kolong harus diberi pelindung dengan ketentuan jarak antara tangki dan permukaan tanah paling sedikit 300 mm.
10. Apabila jarak antara dinding terluar tangki yang terdekat dengan sumber panas temperaturnya melebihi 100 derajat Cdengan jarak dibawah 150 mm, maka harus dilengkapi dengan tameng pelindung panas dengan ketentuan:
a. Jarak antara dinding tangki dengan tameng paling sedikit 15 mm.
b. Jarak antara sumber panas dengan tameng paling sedikit 50 mm.
11. Dilarang memasang tangki di atas atap kendaraan.
12. Jika tangki yang digunakan dalam sistem pemakaian bahan bakar gas lebih dari satu tangki atau multi tangki, maka tangki dapat disusun secara seri atau parallel.
13. Penyusunan tangki harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemisahan tangki dari instalasi sistem bahan bakar CNG.
Lebih Irit
Bahan bakar CNG juga diklaim lebih irit dari kendaraan listrik. Bagaimana tidak dalam perhitungan sederhana dengan menggunakan sepeda motor, di mana dengan kapasitas baterai 1,5 kwh dapat menempuh jarak 40 km, dengan asusmsi biaya listrik di Jabodetabek seharga 2 ribu-an rupiah per Kwh.
Dengan demikian untuk menempuh 40 km biaya yang dikeluarkan untuk motor listrik mencapai 3 ribu rupiah.
Sedangkan untuk menempuh jarak 100 km, sepeda motor listrik membutuhkan biaya 10 ribu rupiah.
Jika menggunakan CNG hanya membutuhkan biaya 7.750 rupiah, dengan perhitungan satu liter CNG seharga 3.100 rupiah dan dengan CNG 2.5L mampu menempuh jarak mencapai 100 km.
Dalam memberikan keamanan pada kendaraan yang menggunakan CNG, Menteri Perhubungan RI mengeluarkan aturan Nomor PM 39 tahun 2012 tentang penggunaan bahan bakar jenis CNG untuk kendaraan bermotor salah satunya aturan pemasangan tabung CNG pada kendaraan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bagaimana pesyaratan penampang hingga pemasangan tabung CNG pada kendaraan, di mana penempatan tabung harus di tempat yang mempunyai ventilasi.
Ventilasi ini ditujukan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan CNG jika terjadinya kebocoran di ruang penempatan tabung, selain itu ujung ventilasi harus berjarak minimal 10 cm dari pipa gas buang atau knalpot. (*)