JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Petunjuk baru kembali ditemukan oleh Ditpolairud Polda Jambi pasca kasus kapal tug boat (TB) Makmur Selatan 888/BG.MP-XXI yang terbakar di tengah laut di kawasan perairan Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Senin (19/12) lalu.
Pada awalnya kebakaran itu diakibatkan oleh puntung rokok yang dihisap salah satu awak kapal, terbaru Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.
"Itu hasil dari pemeriksaan kita, tapi untuk kepastian penyebab kebakaran, kita masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang yang telah di kirim," katanya Kamis, (22/12).
Kata dia kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batubara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.
"Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api," paparnya.
Sementara Masih menunggu Labfor penyidik juga usai melakukan gelar perkara, hasilnya memenuhi unsur pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, hasil itu ditemukan setelah memeriksa anak buah kapal (ABK) dan nahkoda.
"Kapal itu di duga berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tanjung Jabung Timur," kata Kasubdit Gakum Polairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman.
Dikatakan Imam, ABK dan nahkoda bila terbukti tidak memiliki izin berlayar dapat dipenjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil Kepala KSOP Tanjab Timur, terkait surat izin berlayar kapal Tongkang BG. MP XXI yang ditarik TB. Makmur Selatan 888.
”Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar, hasil pemeriksaan sementara izin berlayar kapal itu yang telah mati,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, dihebohkan dengan penampakan asap hitam, sekitar pukul 14.00 WIB Senin (19/12) kemarin. Salah satu kapal tug boat yang melintas di laut perairan Kelurahan Tanjung Solok tersebut terbakar.
Kapal tug boat tersebut diketahui bernama Makmur Selatan 888 membawa 12 unit alat berat jenis excavator merek Mitsubishi. Dimana 8 unit alat berat diantaranya hangus terbakar. Dari kejadian tersebut 1 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut mengalami luka.
Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Usaha Sitepu membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi ketika dari arah laut sebuah kapal tug boat mengeluarkan asap tebal. Kemudian pihaknya bersama Agt Sat Pol Airud Polda Jambi langsung menuju lokasi untuk mengecek secara langsung.
"Sesampainya di lokasi, tampak para ABK sedang berusaha memadamkan api, karena beberapa unit alat berat yang ada di tug boat terbakar," katanya.
Kronologis dari kejadian itu berawal dari api puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh salah seorang ABK bernama Latief. Karena tidak mengetahui adanya bekas tumpahan bahan bakar minyak alat berat, sehingga kebakaran pun tag dapat terelakan.