KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Satreskrim Polres Kerinci bersama TNKS berhasil menangkap pelaku illegal loging dikawasan hutan manjuto, Desa Manjuto Kecamatan Gunung Raya, Selasa (20/12).
Pelaku ditangkap sekira pukul 14.00 Wib siang, berjumlah empat orang. Keempat pelaku tersebut adalah, Jamhir (53), warga Desa Baru Lempur, Yasmadi (45) warga Lempur Mudik, Hon (50) dan Anggi (29) warga Lempur Tengah.
“Penangkapan tersebut setelah kita melakukan patroli bersama TNKS. Di lokasi kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah menis chincaw merk STIHL warna orenge, dan 4 bilah parang,” ungkap Kasat Reakrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo, MM.
Saat ini para pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) huruf c Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
Selain itu juga dijerat dengan pasal tentang orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan, pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
“Berdasarkan pasal yang dikenakan, para pelaku diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara, atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp.5 Miliar,” ungkap Kasat.(hdp)