JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari dilakukan penahanan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Kedua tersangka tersebut merupakan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku, yakni Zuldista Fauzi dan Rudi Harianto.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan.
"Kemarin kita lakukan penahanan, dan hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi," ujarnya, Selasa (20/12).
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja tersebut.
"Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar," ungkap Ade.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui, terdapat total 7 orang tersangka dalam kasus ini dengan ditahannya kedua tersangka baru tersebut. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
"Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss," terangnya. (raf)