Kemudian tim mengamankan pelaku tersebut dan langsung menuju ke pelaku lasno yang sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, dan langsung diamankan.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Lumbrian.
Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 4 unit handphone, surat-surat penting milik pelaku atas nama Hermawan, 1 buah dompet hitam, jam tangan, tas selempang, uang tunai senilai Rp 630 ribu, kabel PLN dan 1 unit sepeda motor roda 4 jenis pick up.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. (raf)