Seorang Penggelapan Mobil Antar Provinsi Diringkus Polisi

Senin 19-12-2022,16:14 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - AS (28) warga Kelurahan Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, berhasil diringkus polisi.

AS (28) merupakan seorang pelaku penggelapan mobil antar Provinsi, pelaku diamankan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polresta Jambi.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku bermodus dengan berpura-pura merental mobil milik korban selama 10 hari untuk keperluan perjalanan.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Polresta Jambi, Ipda Yudha Rengga mengatakan, setelah beberapa hari memakai mobil yang dirental tersebut, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

"Korban ini mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan tentang pembayaran rental. Namun, tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya, Senin (19/12).

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menjual mobil rental ini ke Provinsi Lampung. 

Kemudian, pelaku bersembunyi di Desa Kota Baru, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 

Tak berselang lama, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyian di Kabupaten Way Kanan tersebut. 

"Pelaku kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Ia menyebutkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dengan Nopol BH 2719 XX dan uang rental seniai Rp 14.950.000. 

"Hingga saat ini keberadaan barang bukti mobil masih dalam pencarian karna pelaku sudah menjual mobil rentalan tersebut di Lampung," sebut Yudha. 

Yudha menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. 

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," tandasnya. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait