Lima program itu yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan tambahan fasilitas untuk pekerja di Indonesia menariknya tanpa tambahan iuran atau dengan kata lain iuran tetap tapi manfaat bertambah.
Selian itu untuk mempermudah masyarakat BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aplikasi JMO.
Tidak hanya itu, BPJS ketenagakerjaan saat ini tidak hanya milik karyawan saja, pekerja harian lepas juga bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan melalui program BPU (Bukan Penerima Upah).
Program BPU ini memungkinkan bagi masyarakat umum dari berbagai kalangan dan pekerjaan untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan serta menerima manfaat layaknya karyawan. (raf)