3 Jenis BBM Dilarang pada 01 Januari 2023, Mungkinkah Solusinya Bahan Bakar CNG Sebagai Pengganti?

Minggu 18-12-2022,21:24 WIB
Editor : joni trumanbe

Jika CNG diaplikasikan juga hanya perlu menambahkan tabung CNG berukuran 14 x 53 cm sehingga tidak mengganggu kenyamanan dalam berkendara untuk digunakan pada sepeda motor.

Lebih lanjut, Haryo menuturkan bahwa selain harga CNG lebih murah dari bensin, CNG juga memiliki performa lebih baik dari Pertalite karena dari bahan baku metana yang bersih dan beroktan tinggi.

Dengan tingkat oktan tinggi tentunya akan dapat menghasilkan pembakaran yang sempurna sehingga CNG tak hanya memberikan performa yang baik namun juga menghasilkan emisi gas buang yang ramah lingkungan.

M Haryo Yunianto, perhitungan yang dilakukan Pertamina, dalam penggunaan BBM Pertalite 4 liter per hari, jika di konversi ke CNG maka subsidi BBM setara 125 ribu kilo liter per tahun atau lebih pengganti bensin lebih irit 55 persen.

Tentunya safety menjadi salah satu aspek penting, menurut Haryo tingkat keamanan atau safety CNG terbilang sangat baik aman karena memiliki tekanan 200 bar, dengan tangki yang lebih besar ketimbang LGV dan terbuat dari material baja.

CNG sendiri juga telah digunakan di berbagai negara sebelumnya, terutama untuk transportasi umum. CNG Bisa Digunakan di Kapal Nelayan, sedangkan di Indonesia, CNG telah digunakan untuk angkutan umum, antara lain bus Transjakarta, mobil dan bajaj serta sepeda motor.

Harga CNG Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) dan rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 4.100 per lsp.

Selain di Indonesia CNG digunakan di daerah-daerah yang memiliki sumber gas bumi sehingga saat ini tak mengherankan kalau SPBG CNG masih terbatas jumlahnya.

Menteri ESDM keluarkan aturan resmi dari keputusan adanya 3 jenis BBM yang dilarang beredar di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri ESDM beromor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, tercantum bahwa per tanggal 1 Januari 2023 akan ada 3 jenis BBM yang dilarang dijual di Indonesia.

Tiga jenis BBM yang dilarang diperjualbelikan yakni kadar kandungan oktannya di bawah RON 90.

Kadar oktan yang boleh dijual yakni minimal RON 90 karena sudah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 terkait jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pemerintah mengacu pada Kepmen itu memutuskan untuk mengubah jenis BBM penugasan.

Jika awalnya BBM RON 88 boleh dijual, kini minimal hanya BBM RON 90 yang boleh diedarkan karena termasuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Pemerintah hanya mengizinkan 3 Jenis BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 yang dijual di Indonesia.

Ketiga BBM yang boleh dijual itu yaitu: BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.

Kategori :