JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Jasa Raharja Jambi amanah menyelesaikan santunan korban kecelakaan honda jazz dan carry pick up kecelakaan di desa bukit baling. Kecelakaan lalu lintas antara Mobil Honda Jazz BH-1159-EC dengan Mobil Suzuki Carry Pick Up BH-8316-MJ terjadi di Jalan Lintas Timur – Merlung Km. 44 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muara Jambi pada tanggal 13 November 2022. Kecelakaan menyebakan satu orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka-luka.
Santunan meninggal dunia korban an. Maria Gultom diselesaikan kepada ahli waris korban Jeliwati Mariana selaku anak kandung, setelah di lakukan survei keabasahan ahli waris oleh penanggung jawab Samsat Muara Jambi, santunan meninggal dunia di terima via transfer ke rekening ahli waris pada Kamis (15/12/2022). Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Donny. Donny mengatakan, bahwa setiap korban kecelakaan yang masih dalam perawatan di rumah sakit mendapatkan santunan luka-luka atau biaya perawatan perlindungan dasar sebesar Rp20 juta. “Di terbitkan surat Jaminan Biaya Rawatan kepada korban kecelakaan Desa Bukit Baling bagi tiga korban yang hingga kini masih di rawat di RSUD Raden Mattaher dengan nama Sayuti, Lomse Saragih dan AB Marbun” imbuh Donny. Jasa Raharja melakukan koloborasi yang baik dengan POLRI, Rumah Sakit dan stakeholder lainnya, sehingga santunan dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban. Pelayanan yang berkomitmen dan berempati kepada masyarakan korban kecelakaan lalu lintas adalah wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. “ Pelayanan kami yang cepat tidak lepas dari dukungan mitra kerja dari POLRI, RS, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutu Donny. Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia untuk memperoleh hak santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan. (*)Jasa Raharja Jambi Amanah Selesaikan Santunan Korban Kecelakaan di Desa Bukit Baling
Minggu 18-12-2022,16:43 WIB
Editor : Setya Novanto
Tags : #jasa raharja jambi
Kategori :
Terkait
Jumat 04-10-2024,19:05 WIB
Jasa Raharja Jambi Gelar Program PPKL untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Selasa 01-10-2024,15:50 WIB
Membangun Kesadaran Bersama: Jasa Raharja Jambi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas
Selasa 24-09-2024,14:01 WIB
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SD Sederajat dalam Pekan Keselamatan Jalan Provinsi Jambi 2024
Rabu 18-09-2024,15:04 WIB
Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman, Sinsen Kampanyekan Safety Riding Ke Universitas
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,07:38 WIB
Parah! Seorang Oknum PNS di Muaro Jambi Terlibat Kasus Sodomi Terhadap Anak
Kamis 31-10-2024,20:50 WIB
Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani
Kamis 31-10-2024,15:33 WIB
Spanduk APK Milik Cabup Muaro Jambi Zuwanda Dirusak Oknum
Kamis 31-10-2024,07:26 WIB
Ibu Tinggalkan Tiga Anak, Hanya Diberikan Uang Rp 50 Ribu
Kamis 31-10-2024,11:04 WIB
Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming Yang Menjadi Korban Makelar Kasus
Terkini
Kamis 31-10-2024,21:15 WIB
Sidang Mafia Tanah, Hakim Peringatkan Pegawai BPN Bungo untuk Berkata Jujur
Kamis 31-10-2024,21:05 WIB
Peduli Orang Kecil, Masyarakat Rantau Pandan Hanya Pilih Jumiwan - Maidani
Kamis 31-10-2024,21:02 WIB
APK Romi-Sudirman Tiba-tiba Diganti APK Bergambar Haris-Sani Di Sungai Penuh
Kamis 31-10-2024,20:55 WIB
Dinilai Sesat Hukum, Pakar Sebut Putusan Hakim Terhadap Mardani H Maming Harus Dikaji Ulang
Kamis 31-10-2024,20:50 WIB