JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Satreskoba Polresta Jambi Berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai kurir narkoba jenis shabu,pada Selasa (13/12).
Pelaku yakni, EE (41) warga Jln. Ir. H. Juanda, Rt. 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasat narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku didalam tv rusak.
"Saat penggeledahan Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis shabu, timbangan digital dan beberapa plastik klip bening didalam tv rusak yang berada dikamar rumah yang ditempati pelaku,"jelasnya (15/12).
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa dua paket sedang narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang yang dikenalnya dengan inisial F.
"Pelaku mengakui bahwa F menitipkan narkotika jenis shabu tersebut kepadanya untuk mengantarkan kepada seseorang sesuai dengan arahan dan petunjuk F" katanya.
Tugas pelaku adalah untuk menjadi kurir dan perantara dengan imbalan Rp. 1.500.000 dari F untuk setiap prlaku berhasil mengantarkan 100 gram narkotika jenis shabu.
" Untuk pelaku F saat ini masih dalam proses lidik," tambahnya.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 82,44 gram,1 Unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital, dan bungkusan plastik klip bening berbagai ukuran.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Raf)