Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain."Pelaksanaan itsbat nikah massal ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini, " ujarnya. (*).