Melihat Isbat Nikah Massal Gratis 50 Pasutri di Kerinci

Minggu 11-12-2022,11:17 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

Nikah Sudah 40 Tahun tanpa Buku Nikah, Tiap Pasangan Dikasih Uang Rp 150 Ribu

Sebanyak 50 pasangan ikuti isbat nikah massal gratis di Kerinci. Sebelumnya sudah ada 150 pasangan yang mengikuti isbat nikah massal ini. Umumnya pasangan yang sudah menikah 18 tahun hingga 40 tahun, bahkan sudah ada yang memiliki cucu namun tak memiliki buku nikah. Pernikahan pun sah secara agama namun tak diakui oleh negara alias dianggap nikah siri. Berikut laporan Wartawan Jambi Ekspres Hendri Dede Putra dari Kerinci

 

Hal ini membuat banyaknya warga Kerinci yang mengikuti isbat nikah massal tersebut. Bahkan data yang disampaikan pemerintah daerah ada 20 ribu lebih warga Kerinci yang sudah menikah namun tak memiliki buku nikah. Ini membuat pemerintah Kerinci bekerjasama dengan pengadilan agama dan kementerian agama melakukan program isbat nikah massal gratis. 

 

Peserta isbat nikah massal gratis tertua Arwanto bersama istrinya Rosnedar dari Kayu Aro kepada Jambi Ekspres merasa bersyukur setelah mendapatkan buku nikah. Arwanto menyebut dirinya sudah menikah selama lebih 20 tahun. Namun tidak memiliki buku nikah, akibatnya susah saat pengurusan administrasi. 

 

Sehingga ia mengikuti program isbat nikah massal. Dia mengaku tidak mengalami kendala  dan tidak mengeluarkan biaya dalam program ini. Malah diberikan lagi yang saku Rp 150 ribu. 

 

"Kami menikah sudah lebih 20 tahun. Sudah ada cucu, tapi tak ada buku nikah. Waktu itu memang susah dapat buku nikah, " ujarnya

 

Hal serupa juga disampaikan Anton dan Triani pasangan isbat nikah dari Kecamatan Gunung Tujuh. Warga yang masuk kategori tidak mampu ini mengaku terbantu untuk memperoleh buku nikah, karena pernikahan mereka yang sudah 18 tahun. "Dulu nikah secara agama saja, dakdo melalui KUA. Waktu itu kami dakdo biaya untuk ngurus, kalau ikut isbat nikah ini gratis," ujarnya

 

 

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan pemerintah daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat untuk menggelar isbat nikah massal. Ada 18 pasangan sudah melakukan pernikahan di atas 40 tahun, tapi tak miliki buku nikah. Selebihnya pernikahan di atas 18 tahun. 

Kategori :