JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Edaran terbaru tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara di Provinsi Jambi. Menariknya, angkutan diperbolehkan lewat diluar jam operasional yang ditetapkan Pemprov Jambi pukul 06.00-18.00 WIB asalkan dengan dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir
Surat Edaran dengan Nomor: 10.E/MB.05/DJB.S/2022 ini, dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2022 kemarin dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM M. Idris F Sihite.
Dalam surat tersebut, setidaknya ada lima aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM..
1. Pemegang PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP dilarang untuk mengoperasikan kendaraan angkutan batubara keluar lokasi tambang dan/atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB setiap harinya sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV KabupatenBatanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya padapukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.
3. Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.
4. Angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(aba)