“ Tadi ada beberapa poin yang disampaikan oleh beberapa narasumber terkait dengan arahan Presiden RI diantaranya bahwa hari ini Kabupaten/Kota boleh menganggarkan 2 % dari DAU untuk jaringan sosial kemudian bagi Desa boleh menganggarkan maksimal 30% dana desa yang diperuntukkan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan." Ungkapnya.
Dalam Rakor tersebut hadir 6 Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian sebagai narasumber yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.(sun)