Kasus ini berawal saat korban bersama empat rekannya Tengah mendorong sepeda motornya yang mogok.
Kemudian para pelaku yang sedang melintas di depan korban seketika turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban dengan berlaga seolah marah karena korban membonceng seorang wanita tengah malam.
Setelah pelaku menegur korban, pelaku kemudian menampar hingga membacok korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku yang di bawah umur kita tetap terapkan Peradilan Anak," tutup Afrito.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Jambi beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor. (raf)