JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi berhasil pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Singosari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengedarkan sebanyak 15 paket sabu dan 515 butir pil ekstasi.
"Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil ekstasi," ujarnya, Jumat (2/12).
Dikatakan Niko, pelaku diamankan dikediamannya, tanpa adanya perlawanan kepada petugas.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tim kemudian menuju ke lokasi dan mencurigai satu rumah, alhasil saat dilakukan penggeledahan pelaku berhasil diamankan di rumah tersebut," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial DB, dan diupah senilai Rp 15 juta untuk menjual narkotika tersebut.
"Saat ini, seorang bandar berinisial DB tersebut masih kita lakukan pengejaran," ucap Niko.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dari pelaku yakni berupa 15 paket sabu seberat 200 gram, 515 butir pil ekstasi, 11 buah plastik klip, 1 buah tas sandang, 1 buah toples plastik dan 2 unit handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku peserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (raf)