Oknum Kades di Kerinci Ditahan Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu

Minggu 27-11-2022,20:21 WIB
Reporter : Hendri Dede Putra
Editor : Setya Novanto

 

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hdp) 

Kategori :