“Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient. Salah satu langkah untuk mendorong penguatan kedua hal tersebut, dilakukan melalui penyempurnaan ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang berdasarkan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian berdasarkan faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan,” tandas Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata.
Ketentuan penilaian kesehatan terbaru ini telah lama diimplementasikan kepada Bank Umum, dan saat ini secara bertahap akan diimplementasikan juga kepada industri BPR dan BPRS. Bila selama ini BPR untuk penilaiannya hanya secara kuantitaif dengan mengandalkan rasio yang ada di CAMEL (Capital, Asset Quality, Management, Earning dan Liquidity kedepan penilaian kesehatan akan dilakukan dengan kombinasi antara penilaian kuantitaif dan kualitatif berdasarkan risiko sesuai kinerja yang sebenarnya serta berorientasi ke depan (forward looking).
Dalam kegiatan OJK Provinsi Jambi juga memberikan penghargaan bagi BPR di Provinsi Jambi. Kategori pertama BPR Pertumbuhan Rekening UMKM Terbanyak diraih oleh PT BPR RAP Ganda, BPR dengan Pertumbuhan Rekening Tabungan Terbaik diraih oleh PT BPR BPR Batanghari, BPR dengan Penurunan Nominal Kredit Bermasalah Terbanyak diraih oleh PT BPR Ronatama Mandiri Jambi, BPR dengan Otimalisasi Akses Keuangan Melalui Website Terbaik diraih oleh PT BPR Batanghari, dan BPR dengan Laporan Kegiatan Literasi Tercepat diraih oleh PT BPR Buana Mandiri. (yos)