Dan Sosialisasikan Ketentuan Terbaru Penilaian Tingkat Kesehatan
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, melakukan Evaluasi Kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tahun 2022, sekaligus melakukan Sosialisasi Ketentuan Terbaru.
Foto bersama Kepala OJK dan Dekom BPR--
Kegiatan yang dilaksanakan diruang Talang Belido Swisbell Hotel Jambi ini, langsung dihadiri Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Tri Reswanti dan jajaran OJK, Ketua DPD Perbarindo Provinsi Jambi P.H.A. Manik, Komisaris, Direksi dan Pejabat Eksekutif (PE) BPR. Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini adalah agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan oleh Kantor OJK Provinsi Jambi untuk melakukan evaluasi perkembangan kinerja BPR di Provinsi Jambi dan sebagai salah satu sarana berdiskusi dengan pengurus BPR.
Foto bersama Kepala OJK dan Direksi BPR--
“Dalam kegiatan ini dikumpulkan seluruh BPR yang beroperasi di Provinsi Jambi dalam rangka mengeveluasi perkembangan kinerja selama tahun 2022, selain itu pada kegiatan ini juga disampaikan ketentuan terbaru, yaitu POJK No.3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2022 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,” kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata.
Foto bersama Kepala OJK dan Pejabat Eksekutif BPR--
Ditengah kondisi perekonomian makro yang cukup menantang, terlebih adanya suhu geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang memberikan dampak inflasi cukup tinggi bukan saja bagi Indonesia, namun juga seluruh negara didunia, perkembangan kinerja BPR di Provinsi Jambi masih menunjukan kinerja yang cukup postif. Dari sisi kredit tumbuh sebesar 11,71% secara Year on Year, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 1,66% secara Year on Year.
Paparan ketentuan terbaru BPR oleh Kasubbag Pengawasan Perbankan, Rahmi Azizah--
Ditengah kondisi tersebut, kondisi BPR masih dapat tetap bertahan. Namun demikian, terdapat tantangan yang perlu diselesaikan dengan cepat, yaitu dari sisi penyelesaian kredit bermaalah. Terlebih pasca normalisasi kebijakan restrukturisasi Covid-19, yang akan berakhir Maret tahun 2023 mendatang,” jelasnya.
Foto bersama Kepala OJK dan BPR terbaik Provinsi Jambi--
Atas potensi peningkatan Non Performing Loan (NPL), BPR perlu melakukan langkah antisipasi melalui analisa terhadap debitur yang terdampak, baik yang dapat bertahan atau yang tidak dapat bertahan pasca pandemi. Apabila debitur dinilai tidak dapat bertahan maka BPR harus melakukan pencadangan kerugian. Sehingga ketika kebijakan relaksasi Covid-19 dicabut, maka BPR telah memiliki kesiapan.
Para undangan yang hadir dalam Evaluasi Kinerja BPR di Provinsi Jambi--
Untuk menghadapi tantangan pasca pandemi serta memperhatikan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, OJK melihat urgensi untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS. Maka dalam penilaian tingkat kesehatan, hal-hal tersebut saat ini dimasukan menjadi komponen faktor penilai.
Deputi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Tri Reswanti--