JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi pada Sabtu (19/11) kemarin sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedua pelaku diamankan di Take Guest House yang beralamat di Jalan Kolonel Pol. M Taher, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pelaku merupakan seorang laki-laki bernama Maulana (20) warga Teluk Leban, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Dan seorang perempuan bernama Putri Aprilianti (26) warga Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, kejadian berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di kamar nomor 003," ujarnya, Minggu (20/11).
Di kamar tersebut, tim berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir dan sabu 8 paket kecil.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik pelaku Maulana yang didapat dari Ipan Tato yang saat ini belum tertangkap," kata Niko.
Dikatakannya, Maulana (20) mendapatkan sebanyak 80 butir pil ekstasi dari Ipan Tato pada Kamis, 17 November 2022 kemarin, dengan maksud untuk dijual.
"Pelaku Maulana (20) diupah Rp 30 ribu per butir. Pelaku juga mengakui masih menyimpan sisa pil ekstasi sebanyak 65 butir di Perumahan Kampung Kito, Blok G, Kelurahan Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi," ungkap Niko.
Sedangkan 8 paket kecil yang diduga sabu tersebut diakui milik pelaku Putri (26) yang didapatkan dari Busu yang saat ini belum tertangkap.
"Pelaku Putri (26) mengaku mendapatkan sebanyak 0,5 gram degan harga Rp 3,2 juta dan akan dijual kembali ke pembeli lainnya," sebutnya.
Dari tangan pelaku Maulana (20) berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket sedang yang diduga pil ekstasi warna hijau sebanyak 69 butir, 1 paket diduga pil ekstasi warna pink sebanyak 6 butir, 1 buah kotak, 1 plastik hitam dan 1 unit handphone.
Sedangkan dari tangan pelaku Putri (26) diamankan berupa 8 paket kecil sabu seberat 4,12 gram, 1 buah plastik klip dan 1 unit handphone.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. (raf)