Bantul Rp1.916.848
Kabupaten Kulonprogo Rp1.904.275
Sedangkan UMK DKI Jakarta tahun 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Selanjutnya direvisi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021. Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854. (*)