Mantap, Upah Minimum 2023 Naik Signifikan , Berikut Besaran Bocorannya

Sabtu 19-11-2022,12:12 WIB
Editor : Setya Novanto

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Upah minimum 2023 positif bakal dinaikkan pemerintah.

Untuk besaran berapa kenaikan dari bocoran diterima kenaikan upah 2023 bakal signifikan dibanding 2022..

Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker mengatakan bahwa upah minimum naik 2023.

Sementara itu formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Lebih lanjut Dita Indah Sari mengatakan, setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda sehingga satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun, menurut Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Mengapa? Karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi. 

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.

Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat. 

”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” kata Dita Indah Sari.

Sementara itu, buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Kategori :