Dibuka Untuk Rekrutmen PPK dan PPS, Berikut Syarat-Syaratnya

Jumat 18-11-2022,06:39 WIB
Editor : Setya Novanto

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan,” tandasnya.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi oleh para calon anggota PPK dan PPS:

·Fotocopy E-KTP

· Fotocopy Ijazah (pendidikan minimal SMA atau sederajat)

·Surat Pernyataan untuk memenuhi persyaratan

·Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani untuk persyaratan untuk badan kesehatan yang dikeluarka RS, Puskesmas atau klinik.

·Daftar riwayat hidup

· Pas foto. (*)

Kategori :