JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasca mendapatkan somasi dan gugatan perdata oleh pihak Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) terkait kepemilikan lahan stadion di Pijoan, Pemprov Jambi malah makin percaya diri.
Tak hanya Pemprov, Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi juga memberikan dukungan penuh. Apalagi bukti pemprov yang amat kuat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria dengan tegas mengatakan mendukung program pemerintah melanjutan pembangunan. Apalagi Pemprov memiliki bukti yang kuat. “Jangan sampai pemerintah kalah dengan oknum-oknum, jangan menghambat pembangunan,” ucap anggota Banggar DPRD PRovinsi Jambi ini.
Apalagi kata Fadli, dalam beberapa kali rapat pemaparan antara Pemprov Jambi dan DPRD sudah disepakati lokasi stadion adalah Pijoan. “Pandangan saya segera dilaksanakan (pekerjaan) karena sudah menjadi keputusan bersama, malah Feasibility Studi (FS) juga sudah disampaikan juga ke dewan,” terang pria yang pernah menjabat Sekretaris Komisi III DPRD ini.
“Artinya kan DPRD menyetujui dan sepakat di FS-nya di pijoan yang lebih layak dan kita ikut itu,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi melalui Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Askar Veto Tremudya mengatakan secara adminstrasi lahan seluas 11 Hektar telah resmi menjadi milik Pemprov Jambi.
Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi. “Yang serahkan saat itu Bupati Hj.Masnah Busro dan yang menerima Gubernur Jambi pak H. Al Haris. Secara admistrasi sudah sah milik Pemprov Jambi,” ucapnya.
Ia mengakui sah-sah saja ada pihak lain yang mengaku kepemilikan lahan milik mereka dan boleh saja melakukan tuntutan. Tetapi pengakuan tanpa dokumen takkan sah. “Sedangkan kita dokumennya sudah ada nama Pemprov Jambi pada satu hamparan di tempat gerbang yang bertuliskan unbari itu,” akunya.
Tak hanya itu, Pemprov juga sudah mengantongi sertifikat balik nama lahan tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sudah dibalik namakan bulan juli. Tepatnya luasan tanahnya 110.100 m2 atau 11 hektar,” akunya.
Ia menambahkan logikanya, BPN tak akan mau memproses balik nama sertifikat jika tanah itu bermasalah. “Selama ini tanpa ada masalah dan lancar prosesnya. Karena asal muasal tanah dari Pemkab ke Pemprov,” akunya.
Ia menegaskan dokumen hibah yang dipegang Pemprov lengkap. “Seperti NPHD, berita acara serah terima (BST) hibah,” sampainya.
Untuk nilai aset lahan tersebut, Veto mengatakan belum ada penghitungan nilai baru. Namun dalam penilaian lama lahan tu senilai Rp5,3 Miliar.
Sejauh ini sertifikatnya sudah diserahkan ke OPD terkait untuk persiapan pekerjaan stadion. Dan naskah hibah diepagang BPKPD pada bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menambahkan, saat kedatangan Korsupgah KPK pada bulan September 2022 ini juga telah disampaikan kepada mereka proses hibah lahan ini. “Dan Korsupgah mengatakan tak masalah proses hibah ini. Juga saat rapat sebelumnya di kantor gubernur ada Pemkab Muaro Jambi, Kejaksaan, BPN dan pihak koprsupgah KPK dinyatakan tanah ini takkan bermasalah karena. Yang terpenting tahapan yang kita lalui telah sesuai aturan,” pungkasnya. (aan)