Gugatannya Ditolak PN Sengeti, Ini Tanggapan Kuasa Hukum YPJ Soal Putusan Kepemilikan Lahan di Pijoan

Gugatannya Ditolak PN Sengeti, Ini Tanggapan Kuasa Hukum YPJ Soal Putusan Kepemilikan Lahan di Pijoan

Gugatannya Ditolak PN Sengeti, Ini Tanggapan Kuasa Hukum YPJ Soal Putusan Kepemilikan Lahan di Pijoan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Putusan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang dijadikan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tempat dibangun stadion sepakbola di Pijoan, akhirnya keluar. 

Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggugat, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan. Proses gugatan setidaknya telah berjalan sekitar 11 bulan lamanya sejak November 2022 lalu.

Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini. Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima. "Artinya Pemprov menang dalam gugatan ini pada putusan awal alias eksepsi kita diterima. Hal ini karena Penggugat tak punya hak untuk menuntut," kata Sarbaini kepada Jambi Ekspres (9/10).

Kata Sarbaini, dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan. "Karena entitas berbeda pemilik yayasan dengan yayasan terdahulu," akunya.

Dikatakan Sarbaini, selanjutnya masih ada tenggang waktu untuk penggugat menyatakan sikap akan banding atau tidak selama 14 hari dari putusan ini diterima atau diketahui penggugat. "Nantinya apapun keputusan penggugat harus kita ladeni," sebutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Jarkasman memberikan tanggapan singkat. Namun ia belum menjawab pasti upaya lanjutan yang akan ditempuh pihaknya. 

"Tanggapan (kami,red) baik-baik saja. Masih ada waktu 14 hari untuk upaya hukumnya," terangnya. (aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: