CIREBON, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengakuan dari oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berbuat mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, diungkapkan saat pemeriksaan polisi.
Menurut dua oknum nakes yang kini dipecat karena perbuatan mesum di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon itu, mereka baru sekali melakukannya.
Meski demikian, kini kedua oknum nakes tersebut sudah dipecat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, karena perbuatan mesum di Puskesmas Kaliwedi tersebut mencoreng nama baik institusi dan daerah.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Ahmad Nashori mengungkapkan, bahwa dua oknum nakes tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik di Polsek Kaliwedi.
Dia menambahkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, baik A maupun E sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian dari oknum nakes berinisial A dan E saat keduanya melakukan tindakan asusila di Puskesmas Kaliwedi.
Seperti diketahui, pada perkembangan terbaru kedua oknum nakes tersebut telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Dinas Kesehatan.
Bukan hanya itu, Dinkes Kabupaten Cirebon juga melakukan pencabutan surat tugas, lantaran perbuatan keduanya telah mencoreng nama baik daerah.
Di sisi lain, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni meluruskan informasi bahwa sebenarnya oknum nakes pria berinisial A bukan perawat seperti yang diberitakan.
"Informasi itu bikin kami kaget. Jadi kami secara organisasi melakukan pengecekan dan ternyata yang besangkutan itu bukan perawat," tuturnya.
Eni juga menambahkan bahwa oknum tesebut bukan bagian dari organisasi profesi perawat. Karena itu, perlu diluruskan dalam pemberitaan.
"Kami tentu keberatan dengan informasi yang beredar dan menyebut yang bersangkutan adalah perawat. Padahal, yang bersangkutan bukan perawat," tandasnya seperti dikutip dari radarcirebon.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Hj Neneng Hasanah MM menyebut pihaknya sudah mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas Kaliwedi untuk dilakukan pembinaan.
Sedangkan kepada 2 orang oknum tersebut, diberikan sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan lingkungan dinas kesehatan.
"Mereka telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon," ujar Neneng, saat diwawancarai oleh radarcirebon.com, Rabu, 3, November 2022.