Terungkap, Pelaku Pembunuhan Siswa Magang di Sarolangun Karena Sakit Hati

Selasa 01-11-2022,06:40 WIB
Editor : Setya Novanto

"Tersangka utama AN alias MK dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan, tersangka turut serta, PH dan SH dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup paling lama 20 tahun,"ungkapnya.

Kronologis kejadian, jelas Kapolres, jika awalnya tersangka AN alias MK ditahan dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa izin di Polres Sarolangun. Di dalam masa penahanan, tepatnya pada Selasa 25 Oktober 2022 tersangka AN alias MK mengakui telah melakukan pembunuhan tehadap AS dengan menggunakan satu buah kayu bulat dengan cara memukul bagian muka AS. Sedangkan, tersangka SH dan PH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke payo kecil.

"Pada Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB personil Polres langsung membawa tersangka PH dan SH melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi bersama tersangka AN alias MK dan diikuti para saksi. Saat itu, tersangka AN alias MK menunjukkan TKP dan barang bukti yang digunakan. Setelah itu, setiba di Polres Sarolangun dilakukan gelar perkara, akhirnya PH dan SH resmi ditetapkan menjadi tersangka,"pungkasnya.(hnd)

 

Kategori :