Kejagung Sita Aset Lahan Milik PT Intisumber Bajasakti

Kamis 27-10-2022,17:32 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemblokiran tanah/bangunan milik PT Inti Sumber Bajasakti.

Pemblokiran ini dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi, pada Selasa (25/10) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

Lokasi bangunan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kotabaru Kota Jambi.

Pemblokiran ini dilakukan untuk memudahkan Jaksa Penyidik dalam menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi baja dan produk turunannya tahun 2016 - 2021 atas nama tersangka Korporasi PT. Intisumber Bajasakti.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan hal tersebut. Dikatakan Lexy, bangunan tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Kejagung.

"Benar jika ada penyitaan aset PT. Intisumber Bajasakti terkait perkara tindak pidana korupsi impor baja yang sedang disidik oleh Jampidsus," ucapnya, Kamis (27/10).

Lexy menyebutkan, tanah yang disegel tersebut seluas 1,3 hektar.

"Lahan ini masih berupa tanah kosong, belum berdiri bangunan, lokasinya sekitar 300 meter dari Jalan Raya," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima  perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU). (raf)

Kategori :