JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus penjambretan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berakhir damai.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, korban mencabut laporannya terhadap kedua pelaku penjambretan.
"Telah dilakukan penyelesaian kasus secara Restorative Justice, antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Selanjutnya korban bersedia mencabut laporannya dan kedua pelaku meminta maaf serta mengembalikan barang bukti handphone yang telah diambilnya," ujarnya, Minggu (23/10).
Diketahui, korban bernama Frendita Elviranika (17) warga Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Sedangkan pelaku yakni AF (17) warga Pematang Kandis Kecamatan Bangko dan RF (18) warga Desa Sungai Ulama Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Lumbrian menjelaskan, kejadian terjadi pada 15 Oktober 2022 kemarin sekira pukul 22.00 WIB malam.
"Korban keluar dari depan Alfamart Simpang KONI Pematang Kandis dengan mengendarai sepeda motornya sendirian. Sekira 50 meter dari Alfamart, tiba-tiba ada sepeda motor yang memepet korban dari sebelah kanan," jelasnya.
Kemudian, para pelaku langsung mengambil satu unit handphone iPhone XR milik korban yang terletak di dashboard motor sebelah kanan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone iPhone XR berserta satu buah kotaknya, dan satu unit sepeda motor Honda Supra fit. (raf)