Pertanda Urgen, Jokowi Panggil Kapolri dan Polres se-Indonesia

Jumat 14-10-2022,15:42 WIB
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hari ini, Jumat 14 Oktober 2022 Jokowi yang memanggil Kapolri hingga kapolres se-Indonesia ke Istana Merdeka. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menanggapi sikap presiden Jokowi ini,  Ahmad Sahroni mengatakan bahwa pemanggilan Kapolri dan seluruh Kapolres seluruh Indonesia sebagai tanda bahwa kondisi negara saat ini sedang urgent.

“Sejarah baru, ketika presiden memanggil semua pejabat Polri ke Istana Merdeka. Ini tak pernah terjadi sebelumnya, dan ini tandanya kondisi sudah urgent ,” kata Sahroni seperti dikutip dari fin.co.id, di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Kata Sahroni, pemanggilan para pejabat Polri ini adalah langkah tepat karena pola pikir, pola kerja, dan pola komando di institusi kepolisian harus secepatnya diluruskan kembali.

Menurut Sahroni, pemanggilan ini adalah “kuliah” langsung dari presiden kepada jajaran kepolisian supaya tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan aturan perundang-undangan.

 

“Tidak bisa dipungkiri banyak sekali polisi dari tingkat polres yang bertingkah dan melakukan hal-hal tidak sesuai sebagai pengayom masyarakat. Mereka terkadang merasa gagah sendiri, padahal Kapolri sudah sering memberikan arahan terkait menjadi pelayan masyarakat yang baik,” ujarnya.

 

Sahroni berharap dengan adanya pemanggilan tersebut bisa mengakhiri berbagai polemik yang dilakukan polisi di masyarakat.

Apalagi banyak oknum polisi, bahkan kesatuan yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga menyebabkan ketidaknyamanan pada masyarakat. 

“Karena itu panggilan yang dilakukan presiden merupakan wujud konkret dari upaya perbaikan atas institusi Polri,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan arahan terhadap seluruh pejabat utama Polri mulai dari Kapolri, kapolda, hingga kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10) siang.

Rencana itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022. Para pejabat utama Polri  diminta hadir mengikuti arahan Presiden dengan mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.

Para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang dimaksud  tidak diperkenankan membawa para ajudan, dilarang membawa telepon seluler, dan hanya boleh membawa alat tulis. 

 

Kategori :