Antisipasi Geng Motor di Kota Jambi, Polda Jambi Razia Miras

Minggu 09-10-2022,19:40 WIB
Reporter : Rio Andrefami
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKPSRES.CO.ID – Polda Jambi dan jajaran melaksanakan razia minuman keras (miras) dan antisipasi geng motor di Kota Jambi.

Ratusan botol miras ilegal berhasil diamankan dalam razia kali ini, Sabtu (8/10).

Di antaranya, tim mendapati 17 botol miras dengan rincian Newport 4 botol, anggur putih 2 botol, dan anggur merah 11 botol.

Botol miras ini didapatkan dari toko milik Nano Karno. 

Kemudian, Satreskrim Polresta Jambi merazia Toko Ucok di Paal V Kecamatan Kota Baru dan Toko Edi depan Taman Remaja Kota Baru.

Di toko tersebut, tim mengamankan miras sebanyak 25 botol, sementara di toko Edi 5 botol. 

Adapun identitas pemilik toko adalah Geka Parlugutan Silaban (30) dan Edi Kristiyadi (64). 

Polsek Danau Teluk, pada Minggu (9/10) pagi juga masih melaksanakan operasi.

Saat operasi, tim mendapati remaja yang masih berkumpul melewati jam tengah malam. 

Untuk mengantisipasi aksi geng motor, para remaja dibubarkan dan diminta pulang ke rumah masing-masing.

Sementara itu, Polsek Jelutung mendatangi warung tuak di Jalan HOS Cokrominoto Kelurahan Payo Lebar, Toko Mardiana di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Jelutung, Cafe King House Kelurahan Cempaka Putih dan Cafe Nandau Kelurahan Kebun Handil. 

Dari razia disejumlah tempat tersebut, tim mendapati dua jerigen tuak, dan delapan botol miras. 

Lebih lanjut, Polsek Telanaipura juga merazia sejumlah tempat dan mendapati 20 botol miras dari Syaipudin, yang berjualan di Toko Udin. 

Miras tersebut terdiri dari Asoka 5 botol, anggur merah 7 botol dan newport 8 botol.

“Semua barang bukti dibawa ke Polsek masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Minggu (9/10).

Kategori :