JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dilansir dari legalitas.org perjanjian pra nikah memiliki dasar hukum yang kuat.
Perjanjian pra nikah diatur dalam pasal 29 ayat 1 UU no 1 Tahun 1974. Dimana perjanjian ini dibuat sebelum pernikahan. Perjanjian pra nikah juga bisa dibuat setelah atau selama pernikahan terjadi. Jika perjanjian pernikahan umumnya terkait dengan harta, utang piutang, hak istri, kewenangan istri maupun pencabutan wasiat, ternyata perjanjian pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar sedikit berbeda. Dibuat sebelum pernikahan Agustus 2021 lalu, Rizky dan Lesty memiliki perjanjian tertulis yang bunyinya kira-kira seperti ini. “Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Lesty Kejora Nama : Rizky Billar Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahu pin ATM, password handphone dan password media sosial. Demikian perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi” Kemudian, Lesty dan Rizky juga saling mengungkapkan keinginan masing-masing. Ada beberapa keinginan yang diungkapkan Rizky mupun Lesty. Keinginan itu diantaranya selalu saling menghubungi satu sama lain, merayakan hari jadi setiap bulan yang disertai pemberian bunga, masing-masing juga harus punya waktu untuk pasangan, wajib mencium kening, tidak boleh ada guling di tempat tidur dan terbuka soa password, baik itu password telpon atau HP, media sosial hingga password ATM. (dpc)