Kapolres Batanghari Dicopot, Diduga Jadikan Rumah Dinas Tempat Asusila

Rabu 28-09-2022,15:35 WIB

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kapolres Batanghari AKBP M Hasan menjalani sidang disiplin 14 September 2022. 

 

Selain dicopot oleh Kapolri dari jabatan Kapolres Batanghari, Hasil sidang etik, Hasan juga mendapat dua sanksi. Pertama, Hasan mendapat sanksi teguran tertulis dan kedua penundaan untuk mengikuti pendidikan. Sidang Hasan dilakukan oleh Propam Jambi.

 

Kini jabatan Kapolres Batanghari dijabat oleh AKBP Bambang Purwanto yang sebelumnya Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalulintas Polda Jambi. 

 

Sidang etik terhadap mantan Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, dilakukan atas dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat asusila, dimana kapolres dianggap telah menyalahgunakan fasilitas negara, buntut laporan seorang wanita.

 

Mutasi Kapolres Batanghari dikutip Jambi Ekspres dari Jawapos, tertuang dalam TR Kapolri No ST/2046/IX/KEP/2022 tertanggal 24 September 2022. 

 

AKBP M Hasan selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri. “Jadi mutasi dari Kapolres ke atas itu wewenang Kapolri, Jadi Kapolres Batanghari itu dimutasikan ke Mabes Polri tepatnya di Yanma Polri,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto.

 

Mulia juga menyebutkan bahwa mutasi AKBP Hasan ke Yanma sebenarnya tidak ada kaitan dengan pemeriksaan, namun sebagai bentuk mutasi biasa. 

 

AKBP M Hasan sendiri belum genap satu tahun menjabat sebagai Kapolres Batanghari. Ia baru ditugaskan di Batanghari pada awal 2022. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kasubdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jambi.

 

AKBP Hasan sebelum ke Jambi pernah bertugas selama lima tahun di Papua, kemudian bertugas di Makassar, Medan kemudian Setukpa (sekolah pembentukan perwira) lalu akhirnya pindah ke Jambi. (jp)

 

Kategori :